1. Hak koreksi
Hak koreksi adalah hak untuk meminta perbaikan terhadap kekeliruan fakta, data, nama, jabatan, angka, kutipan, gambar, atau keterangan lain yang diterbitkan Langkah Kuda.
2. Hak jawab
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau isi editorial dapat mengajukan tanggapan, bantahan, penjelasan, atau klarifikasi secara proporsional.
3. Cara mengajukan
Pengajuan dapat disampaikan melalui halaman Kontak . Pada formulir, pilih kategori "Koreksi atau hak jawab".
Pengajuan sebaiknya memuat:
- Nama dan alamat email yang dapat diverifikasi.
- Judul serta tautan isi yang dipermasalahkan.
- Bagian yang dianggap keliru atau merugikan.
- Penjelasan atau versi informasi yang benar.
- Dokumen pendukung apabila tersedia.
4. Pemeriksaan redaksi
Redaksi akan memeriksa identitas pengaju, isi publikasi, sumber, bukti pendukung, dan kepentingan publik yang terkait.
Pengajuan yang anonim, bersifat mengancam, tidak berhubungan dengan isi, atau tidak menyertakan informasi minimum dapat diminta untuk dilengkapi.
5. Bentuk tindak lanjut
Tindak lanjut dapat berupa pembaruan, ralat, koreksi, catatan editor, pemuatan hak jawab, perubahan judul, perbaikan gambar, pembatasan akses, atau pencabutan dalam keadaan tertentu.
Koreksi dan hak jawab akan ditautkan pada isi awal serta mencantumkan waktu pembaruannya.
6. Isi buatan pengguna
Pengaduan terhadap komentar atau unggahan pengguna harus menyertakan lokasi isi dan alasan pelanggaran. Redaksi dapat menyembunyikan atau menghapus isi selama proses pemeriksaan apabila terdapat risiko nyata.
7. Sengketa
Langkah Kuda mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi langsung, musyawarah, dan mediasi yang proporsional. Para pihak didorong untuk mencari penyelesaian yang adil, terdokumentasi, dan menghormati hak masing-masing.
