Undang-Undang Ketenaga Kerjaan Baru Harus Menjadi Perlindungan Nyata, Bukan Sekadar Janji di Atas Kertas
"Buruh bukan sekadar tenaga kerja. Buruh adalah penggerak ekonomi dan penyumbang pajak yang berhak memperoleh perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan."