Langkah Kuda
Bacaan Ringan

Apakah PHK Tanpa Prosedur Sah ? Ini penjelasan Hukum Ketenagakerjaan dan Dampaknya.

Kepastian ditengah ketidak pastian hukum ketenagakerjaan indonesia

Kondisi Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha
Kondisi Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha LBH Manado, UUD Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang merusak keadilan industrial. Di tengah maraknya gelombang pengurangan tenaga kerja, baik di daerah maupun secara nasional, kepatuhan terhadap hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng perlindungan hak asasi pekerja.

Beberapa opini kritis mengenai dampak dan implikasi hukum dari proses PHK yang menyalahi prosedur:

1. Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum

Berdasarkan regulasi hukum ketenagakerjaan yang berlaku, seperti UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK sepihak tanpa proses perundingan bipartit atau tanpa putusan resmi dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) berstatus batal demi hukum. Secara legal, hubungan kerja dianggap masih berjalan, dan perusahaan berkewajiban mempekerjakan kembali pekerja tersebut serta membayar upah selama proses perselisihan berlangsung. Namun, hal yang terjadi saat ini, banyak perusahaan yang tidak menjalankan hal ini. Proses bipartit dan tripartit masih berjalan, namun upah sudah tidak dibayarkan oleh perusahaan. Langkah seperti ini yang dilakukan oleh manajemen adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak boleh ditoleransi.

2. Mengabaikan Prinsip "Ultimum Remedium"

Aturan hukum menegaskan bahwa PHK wajib diposisikan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) setelah semua efisiensi alternatif gagal dilakukan. Perusahaan seharusnya menempuh langkah pencegahan terlebih dahulu, seperti mengurangi fasilitas manajemen (misalnya tunjangan kendaraan, akomodasi, atau perjalanan dinas eksekutif), menghentikan pengadaan aset baru, mengurangi atau menghapus lembur, membatasi shift, atau merumahkan karyawan secara bergilir (dengan melakukan bipartit terlebih dahulu), dan lain-lain. Melompati tahapan ini demi mengejar efisiensi instan mencerminkan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang buruk.

3. Dampak bagi Kesejahteraan Pekerja

Ketika prosedur dilanggar, hak-hak normatif pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), sering kali dipangkas sepihak atau bahkan tidak dibayarkan, secara otomatis berdampak pada kesejahteraan pekerja. Di tengah situasi ekonomi yang menantang, tindakan ini merampas jaring pengaman sosial pekerja, menghambat mereka mengakses program jaminan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan langsung memicu kemiskinan baru serta berdampak buruk pada psikologi pekerja.

4. Kerugian Finansial dan Reputasi bagi Perusahaan

Bagi pengusaha, melakukan PHK non-prosedural adalah strategi blunder yang berisiko tinggi. Selain merusak moral karyawan yang tersisa, tindakan ini membuka celah tuntutan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial. Jika terbukti bersalah, perusahaan justru harus membayar akumulasi upah proses dan denda yang jauh lebih besar daripada nilai pesangon awal, ditambah hancurnya reputasi mereka di mata publik. Namun, terkadang kondisi ini diabaikan oleh oknum yang ada di perusahaan hanya demi meloloskan proses PHK yang tidak prosedural tadi.

Kesimpulan

"Pada akhirnya, PHK yang tidak prosedural bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum nyata yang merugikan kedua belah pihak. Bagi perusahaan, jalan pintas ini adalah blunder finansial dan reputasi, sedangkan bagi pekerja, ini adalah penindasan hak. Kata efisiensi tidak akan pernah bisa dijadikan pembenaran untuk mengangkangi hukum ketenagakerjaan."

"Hidup Buruh, Hidup Pekerja Indonesia."


Tentang Penulis

Penulis merupakan aktivis ketenagakerjaan yang membidangi advokasi di DPC FSP LEM SPSI Kota Batam.

Dalam aktivitasnya, penulis terlibat dalam isu-isu hubungan industrial, perlindungan hak pekerja, serta advokasi ketenagakerjaan.

Bagikan
Respons Pembaca

Apa yang Anda rasakan?

Berikan reaksi atau tepuk tangan untuk mengapresiasi penulis.

2 reaksi 50 clap 1 dibagikan
Clap Anda: 0/50
Ruang Diskusi

Percakapan Pembaca

Tanggapi gagasan, lanjutkan percakapan, dan tetap hormati sesama pembaca.

Pilihan bacaan berikutnya

Lanjutkan Membaca

Pilihan lain dari ruang pengetahuan Langkah Kuda.

Masuk untuk personalisasi →