Langkah Kuda
Opini & Perspektif

Undang-Undang Ketenaga Kerjaan Baru Harus Menjadi Perlindungan Nyata, Bukan Sekadar Janji di Atas Kertas

OPINI BURUH
OPINI BURUH DOLA AI

Sebagai buruh, kita menyadari bahwa investasi, pertumbuhan industri, dan penciptaan lapangan kerja merupakan faktor penting bagi perekonomian nasional. Namun, kami juga percaya bahwa pertumbuhan ekonomi tidak akan berkelanjutan jika kesejahteraan pekerja terus berada dalam posisi yang rentan.

Buruh bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.

Harapan Baru bagi Buruh

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa harapan baru setelah bertahun-tahun muncul perdebatan mengenai perlindungan pekerja.

Beberapa perubahan dapat dianggap sebagai kemajuan. Misalnya, pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi maksimal empat tahun, pembentukan dana cadangan pesangon, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap praktik outsourcing. Sejumlah organisasi pekerja bahkan menilai sekitar 90 persen aspirasi buruh telah terakomodasi dalam undang-undang tersebut.

Namun, dari sudut pandang buruh, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan terletak pada banyaknya pasal yang disahkan, melainkan pada dampaknya di lapangan.

Selama ini tidak sedikit pekerja yang menghadapi ketidakpastian status kerja, kesulitan memperoleh pesangon setelah PHK, maupun lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

Karena itu, meskipun undang-undang baru memberikan harapan, masih ada kekhawatiran bahwa tanpa pengawasan yang kuat, aturan tersebut hanya akan menjadi dokumen hukum yang sulit dirasakan manfaatnya oleh pekerja sehari-hari.

Tiga Alasan Buruh Tetap Harus Kritis

Pertama, persoalan kepastian kerja belum sepenuhnya terjawab. Batas PKWT yang lebih jelas memang lebih baik dibanding sebelumnya. Namun masih banyak pekerja yang menginginkan peluang lebih besar untuk diangkat menjadi karyawan tetap setelah membuktikan kompetensi dan loyalitasnya.

Kedua, masalah upah masih menjadi tantangan besar. Buruh di berbagai daerah menghadapi biaya hidup yang terus meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, transportasi, pendidikan, hingga perumahan.

Karena itu, kebijakan pengupahan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak, bukan hanya mempertimbangkan produktivitas atau kemampuan perusahaan semata. Sejumlah kalangan buruh juga masih menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi ketimpangan tingkat upah antardaerah.

Ketiga, perlindungan saat PHK harus benar-benar dapat dijamin. Kehadiran dana cadangan pesangon merupakan langkah maju karena selama ini masih ditemukan perusahaan yang mengalami kesulitan atau bahkan menghindari pembayaran pesangon kepada pekerja.

Namun, mekanisme pelaksanaannya harus transparan dan mudah diakses agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh pekerja ketika kehilangan pekerjaan.

Melindungi Buruh Bukan Beban Perusahaan

Dari perspektif produktivitas, melindungi buruh bukanlah beban bagi perusahaan, melainkan investasi jangka panjang.

Pekerja yang memperoleh kepastian kerja, upah yang layak, lingkungan kerja yang aman, dan penghargaan atas kontribusinya cenderung memiliki motivasi serta loyalitas yang lebih tinggi.

Hubungan industrial yang harmonis juga dapat mengurangi konflik, mogok kerja, dan tingkat pergantian karyawan yang tinggi. Dengan kata lain, perlindungan tenaga kerja dan pertumbuhan bisnis seharusnya berjalan beriringan, bukan saling bertentangan.

Karena itu, kami memandang undang-undang ketenagakerjaan terbaru sebagai langkah maju yang patut diapresiasi, tetapi belum dapat dianggap sebagai akhir perjuangan.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan, pengusaha harus menjalankan aturan secara konsisten, dan serikat pekerja harus tetap menjadi mitra kritis yang memastikan suara buruh terus didengar.

Buruh tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin mendapatkan kepastian, keadilan, dan penghargaan yang layak atas tenaga, waktu, dan kontribusi yang kami berikan.

Sebab ketika pekerja terlindungi, produktivitas meningkat. Ketika kesejahteraan terjamin, ekonomi tumbuh lebih kuat. Dan ketika keadilan ditegakkan, bangsa ini akan melangkah lebih maju.

Fakta Ketenagakerjaan Indonesia Menurut BPS

Data BPS menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan Indonesia saat ini bukan hanya menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga menciptakan pekerjaan yang layak, aman, dan memberikan kepastian bagi pekerja.

Selama hampir enam dari sepuluh pekerja Indonesia masih berada di sektor informal, perjuangan buruh untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik belum dapat dikatakan selesai.

Karena itu, keberhasilan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus diukur dari meningkatnya kesejahteraan pekerja, bukan semata-mata dari pertumbuhan investasi atau angka ekonomi nasional.

  • Jumlah angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang. BPS.
  • Jumlah penduduk yang bekerja mencapai 147,67 juta orang. BPS.
  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada pada angka 4,68 persen, atau sekitar 7,24 juta orang yang belum memperoleh pekerjaan. BPS.
  • Rata-rata upah buruh nasional pada Februari 2026 sebesar Rp3,29 juta per bulan. BPS.
  • Pada Mei 2026, sekitar 87,88 juta pekerja atau 59,30 persen masih bekerja di sektor informal. Sementara pekerja formal berjumlah sekitar 60,31 juta orang atau 40,70 persen dari total pekerja nasional.
  • Sebanyak 35,40 persen tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan SD ke bawah. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelatihan kerja.

Sumber Resmi BPS

  1. Badan Pusat Statistik. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen. Rata-rata upah buruh sebesar 3,29 juta rupiah, 5 Mei 2026. bps.go.id
  2. Badan Pusat Statistik. Jumlah dan Persentase Penduduk Bekerja dan Pengangguran, 2026. Data mencatat 147,67 juta penduduk bekerja dan 7,24 juta pengangguran pada Februari 2026. bps.go.id
  3. Keterangan resmi Badan Pusat Statistik mengenai pekerja formal dan informal pada Mei 2026, yang mencatat pekerja informal masih mendominasi sebesar 59,30 persen dari total pekerja Indonesia.

Undang-Undang Bukan Akhir Perjuangan

Kita menantikan agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru segera dirilis pemerintah kepada publik, sehingga kita dapat melihat secara utuh apakah aturan tersebut benar-benar berpihak kepada buruh atau justru masih menyisakan banyak persoalan.

Perlu menjadi perhatian kita sebagai buruh bahwa setelah undang-undang ini disahkan, penerapannya tidak serta-merta selesai. Pemerintah memberikan masa transisi satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan agar perusahaan, pekerja, dan pemerintah dapat menyesuaikan aturan turunannya.

Karena itu, kita harus sama-sama mengawal agar pelaksanaan undang-undang ini benar-benar berjalan untuk kepentingan buruh dan menghadirkan keadilan di tempat kerja.

“Buruh bukan sekadar tenaga kerja. Buruh adalah penggerak ekonomi dan penyumbang pajak yang berhak memperoleh perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan.”

Hidup Buruh! Hidup Pekerja Indonesia!

Bangkit. Bergerak. Satu Komando.

Bagikan
Respons Pembaca

Apa yang Anda rasakan?

Berikan reaksi atau tepuk tangan untuk mengapresiasi penulis.

2 reaksi 67 clap 5 dibagikan
Clap Anda: 0/50
Ruang Diskusi

Percakapan Pembaca

Tanggapi gagasan, lanjutkan percakapan, dan tetap hormati sesama pembaca.

Pilihan bacaan berikutnya

Lanjutkan Membaca

Pilihan lain dari ruang pengetahuan Langkah Kuda.

Masuk untuk personalisasi →